Ads Top

Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah dijatuhi Pidana dari PN Tahun 2018

Surat Keterangan Belum Pernah dipidana dari PN

Berikut Kami Jelaskan Cara Mengurus Surat Keterangan tidak Pernah dijatuhi Pidana dari Pengadilan Negeri.

Selamat datang selamat berkunjujg di situs kami gurungajardownload.blogspot.co.id.
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan informasi terkait cara mengurus surat keterangan belum pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN), sebagaimana kita ketahui surat ini sering dijadikan persyaratan masuk Instansi Pemerintahan Seperti Pendaftaran CPNS, Pendaftaran Perangkat desa, Sekretaris desa, Kepala desa dan BUMN.
Oke tanpa banyak bicara langsung simak berikut ini Persyaratan Membuat Surat Keterangan tidak Pernah dijatuhi Pidana dari Pengadilan Negeri.

Syarat-syarat Permohonan Keterangan tidak Pernah dijatuhi Pidana dari Pengadilan Negeri.:

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk kepentingan apa supaya disebutkan, Tempat dan Tanggal Lahir,Pendidikan Yang Jelas.
  2. Surat Keterangan dari desa diketahui Camat/ Surat Pengantar.
  3. Foto Copy SKCK dari Kepolisian dilegalisir.
  4. Foto COpy KTP
  5. Biaya BNBP Rp. 5000,-
  6. Materai 6000,-
Setelah semua persyaratan Permohonan Surat Keterangan tidak Pernah dijatuhi Pidana dari Pengadilan Negeri sudah terpenuhi maka datang langsung ke Pengadilan Negeri setempat temu bagian Pelayanan Umum.
Demikian yang dapat kami sampaika tentang cara mengurus surat Keterangan tidak Pernah dijatuhi Pidana dari Pengadilan Negeri. terbaru 2018 semoga bermanfaat.
Jangan lupa selalu kunjungi kami di situs gurungajardownload.blogspot.co.id. utuk update terbaru dari kami.

No comments:

Powered by Blogger.